Dipimpin Kanit 2 Subdit 3 AKP Abd Majid, 2 Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Dirresnarkoba Dengan BB 83,55 Gram

    Dipimpin Kanit 2 Subdit 3 AKP Abd Majid, 2 Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Dirresnarkoba Dengan BB 83,55 Gram
    Pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu RAP & MR

    SULSEL - Dirresnarkoba Polda Sulsel bekuk Dua Orang pelaku kasus Tipidnarkoba di BTN Kodam 3 Blok F4 No.22 Kel. Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar Pada pukul 11:30 WITA. Rabu (07/9/2022).

    Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Abd Majid, S.Sos bersama Tim.

    "Pelaku inisial RAP(19) dan seorang mahasiswa inisial MR (21) dengan barang bukti 97 paket ukuran kecil diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 83, 55 Gran, " dibenarkan oleh AKP Abd Majid saat di hubungi via WhatsApp. Kamis (8/9/2022).

    Selain itu, barang bukti lainya telah diamankan berupa 6 (enam) buah HP,  3 (tiga) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah buku tabungan, 3 (tiga) buah ATM, 1 (satu) unit mobil.

    Berdasarkan informasi, pelaku RAP.dan MR di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses  pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB  Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.

    Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

    (Hasyim JNI)

    makassar sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Dekranasda Gelar Rakor Persiapan Rakernas...

    Artikel Berikutnya

    RDP di DPR RI, Gubernur Siap Ambil Alih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bersama Bangun Pangkep, Calon Bupati Nomor Urut Satu MYL-ARA: Visi Menuju Kesejahteraan Masyarakat dan Kemajuan Daerah
    Koramil 1421 - 08/LK Tangaya Bersama Masyarakat Desa Padang Lampe Laksanakan Karya Bhakti 
    Kapolda Sulsel Bersilaturahmi dengan Kepala BNN Sulsel, Bahas Sinergi Jelang Pilkada 2024

    Ikuti Kami